Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil mengungkap kasus penyeludupan satwa (Hewan) yang di lindungi Undang-undang dari Banjarmasin ke Surabaya dengan diangkut melalui truck, jumat 04/03/2022 sekitar jam 13.00 WIB.
Tersangka diketahui bernama Alex Syahrudin, 33 tahun yang merupakan sopir truk, alamat Liang Anggang (RT03 RW.O2) Kel. Liang anggang Bati-bati kab. Tanah laut Kalimantan Selatan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si yang didampingi Ibu Cici Sri Sukarti dari kepala besar Balai Karantina Pertanian Surabaya serta didampingi oleh Pak Dodi Arin kuntoro dari kepala seksi konservasi wilayah tiga Surabaya menjelasan kepada awak media bahwa Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib petugas gabungan pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan karantina hewan mendapat informasi tentang pengiriman satwa / hewan yang dilindungi dari Banjarmasin Kalimantan selatan menggunakan truck fuso nopol S 9026 ND warna hijau yang ada Tulisan Karyati.

“mendapatkan informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemantauan ketika truck turun dari kapal DHARMA RUCITRA I, polisi langsung membuntute dan dilakukan penindakan oleh petugas gabungan, saat diperiksa di ketemukan di dalam truck fuso nopoi S 9026 ND. RENCANA TINDAK LANJUT : Koordinasi dengan BKSDA guna proses lebih lanjut”. Ujar Anton, Jumat 04 Maret 2022.
Ibu Cici Sri Sukarti dari kepala besar Balai Karantina Pertanian Surabaya juga menambahkan, dari BKSDA serta dari pemerhatian satwa dan juga rekan-rekan media ini mungkin sudah ketujuh kalinya kita melakukan penangkapan dan penggagalan penyelundupan satwa burung dari Banjarmasin ke Surabaya.
“kemarin kita menemukan juga ada burung dari Timika ini mungkin sudah yang kesekian kalinya jadi dengan adanya presrilis Saya berharap tindakan seperti ini bisa lebih menggagalkan penyelundupan yang dilakukan oleh masyarakat terkait dengan penyelamatan satwa apalagi ini satwa yang dilindungi karena ancamannya dikenakan dua undang-undang yaitu undang-undang dari BKSDA dan undang-undang dari karantina hewan ikan dan tumbuhan mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan”. Ucapnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) ekor Bayi Bekantan jenis laki-laki dalam keadaan mati, 4 (empat) ekor bayi kucing hutan, 1 (satu) ekor burung elang dewasa, 1 (satu) unit truck fuso Nopol S 9026 ND warna hijau.
Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang Undang Nomor.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasai 88 huruf (a) dan huruf (c) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantiona Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00. (dua milliar rupiah).

















