Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu’sabu di Jl. Raya Menganti Kec. Wiyung Surabaya, Kamis, 03 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib.
Ketiga pelaku diketahui berinisial, NA, 24tahun, alamat Jl. Dupak Masigit Kec. Bubutan Surabaya, AF, 21tahun, alamat Jl. Dupak Masigit Kec. Bubutan Surabaya dan DP, 41tahun, alamat Jl. Karangan Kec. Wiyung Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku NA dan AF, pada hari Kamis, tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di Jl. Raya Menganti Kec. Wiyung Surabaya,
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku oleh anggota dan di badan pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 (dua puluh koma delapan nol) gram beserta plastiknya yang ada di dalam 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Merk CHIEF ditemukan di dalam saku 1 (satu) buah Celana panjang yang pelaku AF gunakan saat itu dan (pelaku berboncengan / bersepakat mengambil Ranjauan Narkotika jenis Sabu tersebut)”. Terangnya.
Adapun hasil keterangan pelaku NA dan AF bahwa mendapatkan 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 (dua puluh koma delapan nol) gram beserta plastiknya tersebut, pelaku mendapatkan barang tersebut dari sodara. KOKO yang saat ini (DPO) dengan cara mengambil ranjauan pada hari Kamis, tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Raya Menganti Kec. Wiyung Surabaya
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku DP dengan ditemukan Barang Bukti sebuah HP) dari hasil keterangan pelaku DP mengakui bahwa yang menaruh Ranjauan Barang bukti tersebut yang berupa : 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 (dua puluh koma delapan nol gram beserta plastiknya tersebut adalah dirinya sendiri )
Pelaku DP mendapatkan barang tersebut pada hari Kamis, tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di depan pintu Kamar Kos Jl. Karangan 78 RT.07 / RW.03 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya, Maksud dan Tujuan pelaku NA dan AF mengambil Ranjauan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk mendapatkan Upah berupa Uang antara Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 (dua puluh koma delapan nol) gram beserta plastiknya; 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Merk CHIEF; 1 (satu) buah Celana panjang; 1 (satu) buah HP Merk POCO; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) buah HP Merk OPPO; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih L 4550 MG; 1 (satu) buah HP Merk OPPO
Atas perbuatannya tiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat(1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

















