20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Apes, Belom Sempat Terjual Bandar Narkoba Ini Diamankan Polisi menemukan

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Peredaran Narkotika jenis Sabu di Surabaya berhasil di gagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi mengamankan Tersangka bernama Hanafi Bin Kasmat (Alm) , 49 tahun, Alamat di Jl. Joyoboyo Timur Surabaya. 

HS diringkus pada Selasa, tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di samping pom bensin Jl. Kedung Cowek Surabaya

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama menjelaskan kepada awak media bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut

“Petugas tidak mau kecolongan tersangka  langsung digiring ke tempat kosnya di Jalan Joyoboyo Timur dan berhasil menemukan barang bukti tersebut berupa, 22 (dua puluh dua) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu 35 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buku catatan penjualan Narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warnah hitam warnah abu-abu, 1 (satu) buah bungkus kain warnah putih, 1 (satu) bungkus plastik warnah coklat, 1 (satu) buah kotak kotak besi warnah hitam, 1 (satu) buah sendok plastic, Uang tunai Rp. 3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh pulah lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Oppo warnah hitam beserta simcardnya”. Ujar Daniel, Senin 18! April 2022.

Tersangka mengakui bahwa mendapatkan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat  yaitu 35 gram beserta bungkusnya tersebut dari membeli ke Bandar berinisial DR sekitar akhir bulan Februari tahun 2022 sekira pukul 15.30 Wib diranjau di pinggir jalan Krian Sidoarjo.

” Tersangka juga menerangkan bahwa asalnya sebanyak 1 (satu) poket seberat + 35 (tiga puluh lima) gram seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara transfer ke rekening sodara DR”. Imbuhnya.

Tersangka menjelaskan bahwa dari 1 (satu) poket seberat + 35 (tiga puluh lima) gram tersebut kemudian dibagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali dan untuk saat ini belum ada yang laku terjual.

Selanjutnya Tersangka Hanafi Bin Kasmat (Alm) menerangkan  bahwa sudah 4 (empat) kali membeli sabu dari Sodara. DARES untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Dua Melati Dipundaknya.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!