Surabaya, Delikjatim.com – Kedapatan Bawa Sabu, Pria Berinisial DA (32) tahun yang kos di Tempel Wonorejo Gang 4 Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya.
DA (32) ditangkap saat melintas di perempatan Jl.Kedongdoro Surabaya, Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 19.30 wib.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin membenarkan penangkapan tersangka.
Zainul mengatakan,” Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi langsung melakukan pemantauan dan saat melihat tersangka yang mana ciri-cirinya sudah kami kantongi, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan”. Terang Zainul kepada awak media DelikJatim, Kamis 07 April 2022.

Saat digeledah polisi menemukan 1 pocket plastik kecil yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram di saku celana pendek sebelah kirinya.
“Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari hasil membeli di Jatipurwo Surabaya dari Bandar yang dikenalnya dengan nama CAK”. Imbuhnya.
Kini pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Akibatnya pelaku harus merayakan hari raya idul Fitri tahun ini di dalam penjara, ia dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”. Pungkas Zainul Abidin.

















