Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengamankan dua tersangka residivis curanmor dibeberapa TKP.
Adapun diantaranya di Jalan Raya Rungkut Madya (depan UPN) Surabaya, Rungkut Lor Gg 10 Surabaya, Jalan Kendalsari Gg 2 No 17 Surabaya, dan Wisma Tirto Agung no 302 Gunung Anyar Surabaya.
Kedua tersangka diketahui berinisial, M M 31 tahun alamat Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya serta temannya AS 27 tahun alamat Jl. Endrosono Kec. Semampir Surabaya
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Djoko Soesanto menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 05.00 WIB, saat korban sedang bekerja (menyapu jalan), korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dengan mengunci setir dan menutup lubang kunci juga menambahkan gembok pada rem cakram depannya pada sepeda motor miliknya tepatnya di pinggir jalan Raya Rungkut Madya Kec. Rungkut Surabaya (depan UPN).
“Korbanpun meninggalkan sepeda motornya, menyapu jalan hingga kurang lebih sejauh 1 KM dari tempat korban memarkir speda motor miliknya dan tiba-tiba HP milik korban berbunyi tanda peringatan bahwa sepeda miliknya telah berpindah tempat (sepeda motor korban diberi GPS oleh korban)”. Jelas Bambang, Rabu 27 April 2022.
Mengetahui kejadian tersebut korban berusaha berlari menuju parkiran sepeda motornya, dan ternyata sepeda motor sudah hilang/ tidak ada, dan korban melihat data GPS di HP nya sepeda motor tersebut bergerak ke arah jembatan Suramadu.
“Akhirnya di matikan mesin sepeda motornya, kemudian korban melapor ke Polsek Rungkut guna melaporkan kejadian tersebut dan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut saat itu juga dilakukan pengejaran berbekal data dari GPS sepeda motor korban tersebut dan berhenti di Jl. Endrosono Surabaya, petugas langsung menangkap ke dua tersangka dan menyita speda motor milik korban yang di parkir di depan tempat tinggal tersangka”. Imbuhnya.
Setelah di lakukan pengledahan di dapatkan beberapa barang bukti lain yang berupa sarana sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian tersebut dan beberapa alat bantu berupa kunci pembuka magnet, mata kunci T, dan gagang kunci T.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) sepeda motor milik korban HONDA SCOOPY No. Pol: L-2870-YW. 3 (tiga) buah mata kunci T. 1 (satu) buah gagang kunci T. 1 (satu) buah anak kunci pembuka tutup magnet. 1 (satu) unit sepeda motor sarana pelaku YAMAHA MIO No. Pol PALSU: L-6387-KC.
“Kini kedua tersangka dikerjakan dengan Pasal 363 KUH Pidana. Dan Kedua tersangka tersebut merupaka RESIDIVIS dalam perkara yang sama ( Curanmor ) dan ditahan 2 kali di LP”. Pungkasnya

















