20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Edarkan Ganja, Pemuda Sidoarjo Rasakan Dinginnya Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tak henti-hentinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam melibas peredaran narkoba khususnya di diwilayah hukumnya, kali ini polisi berhasil meringkus satu pelaku kasus peredaran gelap Narkotika jenis Ganja Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 wib di rumah Jl. Lawu  Kec. Waru Sidoarjo.

Diketahui pelaku berinisial, OHM, 31 tahun, alamat  Jl. Lawu Kel. Pepelegi Kec. Waru Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama menjelaskan kepada awak media bahwa, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga peredaran narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan oleh petugas

“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku serta penggeledahan dan dilakukan barang bukti berupa; 3 (tiga) buah plastic klip berisi Batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat total keseluruhan ± 256.6 (dua ratus lima pulu enam koma enam) gram beserta bungkusnya”. Terang Daniel, Rabu 13 April 2022.

Selanjutnya pelaku OHM mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membeli dari sebuah akun di Instagram yaitu herbs_greenholly Pada Hari Minggu Tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB dan pengirimannya dengan cara di ranjau di Jl. Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo, Narkotika jenis Ganja tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 (satu) bungkus plastic berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 13,54 (tiga belas koma lima empat) gram beserta bungkusnya; 3 (tiga) linting kertas papper berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat total ± 2,49 (dua koma empat Sembilan) gram beserta bungkusnya; 2 (dua) pak kertas papper; 1 (satu) pak plastic klip; 1 (satu) buah tas kain warna Putih Kuning; 1 (satu) buah HP merk Samsung yang ditemukan di genggaman tangan Kanan pelaku,

Pelaku tujuan membeli Narkotika jenis Ganja tersebut adalah untuk dijual kembali, dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

“Kini pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1)  Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!