Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Di Jl. Raya Manyar Surabaya Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 wib
Pelaku diketahui berinisial, AS, 46 tahun, Pekerjaan swasta ( cuci mobil), Alamat sesuai KTP Jl. Gubeng klingsingan Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi akan adanya pelaku Pengedar dan bandar Narkotika Jenis sabu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Pelaku AS saat ditangkap serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram serta bungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram serta bungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,45 gram serta bungkusnya; didalam plastik warna hitam dan 1(satu) unit hp kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka di Perum Griya Samudra Sidoarjo dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 4 gram serta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sekrop sedotan plastik, 2 (dua) bendel plastik klip”. Ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara beli kepada sodara SP (yang masih DPO ) pada hari Rabu tanggal 02 maret 2022 sekira pukul 11.00 wib yang diranjau didaerah wiyung surabaya, sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- dan pembayarannya dilakukan belakang / hutang. Dan Maksud tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual/ diedarkan dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- per gram.
“Kini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















