20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Edarkan Upal Menjelang Lebaran, Pemuda Malang Dicokok Polsek Tambaksari

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Edarkan Uang palsu, SJT Pemuda berusia 27 tahun asal Dsn Amadanom Tengah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Tersangka SJT diamankan saat berada di Depan Terminal Osowilangun Surabaya, Senin 26 April 2022 sekira pukul 11.00 wib.

Kepada awak media, Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi SH mengatakan bahwa penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat.

“Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi melakukan penyelidikan. Alhasil saat di TKP polisi melihat tersangka dan Langsung melakukan penangkapan”. Terang Akhyar, Jumat 29 April 2022.

Masih Akhyar,” saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan @Rp.50.000, dengan perincian : No Seri : RQ 526 2850 (40 Lembar), No Seri : RQ 526 2848 (41 Lembar), No Seri : RQ 2849 (19
Lembar). Total 100 (seratus) Lembar dalam sebuah tas cangklong warna merah hitam
Adidas”. Imbuhnya.

Kepada polisi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Tersangka mendapat Upal tersebut dengan cara
membeli secara Online di Sosmed mengaku bernama VIOLA alamat Bandung, untuk
pengiriman via ekpedisi.

“Tersangka juga mengaku telah bertransaksi selama 3 kali dengan total nilai Rp.18.000.000 selama kurang lebih 1 setengah bulan terakhir”. Tandas Mantan Humas Polrestabes Surabaya Tersebut.

Adapun modus operandinya ialah beli (1 banding 3) kemudian oleh tersangka uang
palsu pecahan @rp.50.000,- tersebut dijual kembali kepada orang lain juga lewat
medsos dengan system beli (1 banding 2) dan sudah sempat diedarkan kepada orang
lain.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Tambaksari untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang Jo. Pasal 244 Subs. 245 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) tahun penjara”. Pungkas perwira dengan pangkat satu melati dipundaknya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!