Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan satu pelaku perempuan dengan ungkap Tindak Pidana Penggelapan dana di salah satu Resto Grand City Mall Jalan Gubeng Pojok No. 1 Surabaya 23 Juni 2021.
Pelaku diketahui berinisial, SA, Perempuan, Alamat Jl. Endrosono Surabaya, sedangkan Korban diketahui bernama, RW alamat Jalan Sutorejo Prima Selatan Surabaya.
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis SIK menjelaskan bahwa, pelaku sebagai Kasir sekaligus penanggung jawab Resto di Grand City yang menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang tunai hasil penjualan harian Resto sejak bulan Agustus 2020 hingga bulan Juni 2021.
“Uang yang digelapkan total keseluruhannya sebesar Rp. 165.000.000,- ke rekening perusahaan melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadinya”. Terang Andhika, Minggu 10 April 2022.
Masih Andhika,” pelaku menggelapkan uang tersebut sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 (sampai pelaku keluar dari kerjaannya)”. Imbuhnya.
Kasus ini ditemukan usai pelaku keluar dari kerjaannya, korban pun mengecek nota penjualan, dengan hasil uang penjualan ada selisih dan sesuai bukti- bukti yang ada sebesar Rp 165.000.000,- kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Genteng Surabaya
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Genteng dan polisi dengan sigap melakukan pemanggilan, usai cukup bukti dan saksi-saksi maka pelaku ditahan di mapolsek Genteng Surabaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) bendel Surat perjanjian Kontrak Kerja. 1 bendel rekapan Laporan Harian Resto. 1 bendel rekapan rekening koran BCA an. Pelapor. 1 bendel rekapan rekening koran BCA an. Terlapor. 1 lembar ATM BCA an. Terlapor. 1 unit handphone Realmi 8 Pro warna biru.
“Kini pelaku dijernihkan dengan pasal 374 KUHPidana”. Pungkas mantan Kasatlantas Polres Pasuruan tersebut.

















