Surabaya, Delikjatim.com – Kasus Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo beberapa waktu lalu, dimana sudah ada lima orang yang di tetapkan sebagai tersangka.
Tiga diantaranya sudah di tahan dan dua lainnya DPO yakni Hendrik Wahyono Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I dan Mochamad Una Supervisor PT Astra Sedaya Finance.
Bahkan menurut keterangan narasumber ada seorang yang diduga kuat terlibat dalam kasus kredit fiktif tersebut dan hanya di jadikan sebagai saksi.
“Ada mas, Inisialnya DSW yang masih aktif di Di PT Astra Sedaya Finance. Anehnya padahal DSW tersebut yang mengajak beberapa karyawan agar mengambil kredit tersebut”. Kata narasumber mantan karyawan PT Astra Sedaya Finance.
Masih narasumber,” Dalam kredit tersebut DSW mendapatkan fee, dan jika tidak karna bujuk rayunya mungkin banyak karyawan yang tidak akan ambil kredit tersebut”.
Dimana kita ketahui berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Saat di konfirmasi salah Karyawan aktif PT Astra Sedaya Finance, melalui seluler enggan menjawab bahkan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hanya di baca tanpa dibalas, 16 April 2022.
Kemudian demi memberikan pemberitaan yang berimbang awak media mengkonfirmasi DSW melalui pesan singkat WhatsApp juga enggan menjawab pertanyaan awak media bahkan pesan awak media hanya dibaca Saja, Rabu 20 April 2022.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.