20230111_185931
20230111_185931
Shadow
Berita  

LPAS Soroti Dugaan Pelanggaran Operasional Tempat Hiburan Saat Idul Adha, Desak Pemkot Bertindak Tegas

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS) menyoroti masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya saat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan daerah yang mewajibkan penghentian sementara aktivitas usaha hiburan dan penjualan minuman beralkohol selama perayaan hari besar keagamaan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan awak media pada Rabu, 27 Mei 2026, beberapa lokasi hiburan diketahui tetap menjalankan aktivitas usahanya. Sejumlah tempat yang disebutkan antara lain KTV dan Karaoke, Break Shoot, Kafe Diamond, Kafe Dpasar Club, serta Kafe Arjuna.

Padahal, Pemerintah Kota Surabaya telah mengatur secara tegas kewajiban penutupan sementara tempat hiburan dan penghentian perdagangan minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menghentikan penjualan minuman beralkohol paling lambat pukul 18.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha, yakni 26 Mei 2026, serta tidak diperkenankan beroperasi selama perayaan Idul Adha pada 27 Mei 2026.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LPAS, Iwan Suga, meminta Pemerintah Kota Surabaya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat. Penegakan aturan diperlukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah,” ujar Iwan Suga kepada media.

Menurutnya, lambannya respons terhadap dugaan pelanggaran berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.

LPAS juga mendorong agar sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pihak-pihak yang mengabaikan regulasi daerah.

“Kami berharap aturan yang sudah dibuat tidak hanya menjadi formalitas. Jika terbukti melanggar, maka sanksi harus diterapkan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: HalimEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!