Surabaya, Delikjatim.com – Kasus Kredit Fiktif yang merugikan negara hingga lebih dari 25 Milliar hingga kini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sayangnya Pelaku utama Hendrik Wahyono (DPO) Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kini, Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), analis Bank Jatim Syariah warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya, keduanya menjadi tahanan Kejaksaan Jawa Timur
Bahkan yang terbaru, terdapat dua orang yang dijadikan tersangka yakni supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una yang sekarang DPO dan pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah berinisial BA.
Saat awak media mengkonfirmasi Rahmat Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah Sidoarjo yang baru menanyakan identitas BA tersebut namun beliau mengatakan tidak mengetahui dan enggan memberikan informasi identitas BA.
Dalam kasus ini kami berharap tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Jawa Timur segera menangkap Hendri dan mengungkap seluruh komplotan yang terlibat.
Menurut tiga orang narasumber yang pernah bekerja di PT Astra Sedaya Finance, bahwa ada seorang berinisial DS tangan kanan Hendrik Wahyono yang Diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Bahkan Ketiga saksi akan melaporkan orang terdekat tersebut ke Polda Jatim.
“Kami sudah menghubungi DS, dimana kami menjadi korban untuk mengambil kredit tersebut atas bujuk rayu DS”. Terang salah satu narasumber, Jumat 15 April 2022.
Diketahui hingga saat ini sudah ada lebih dari 200 korban dalam kasus ini dan kerugian hingga 25 Milliar.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.