Surabaya, Delikjatim.com – Dua pemuda harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari, keduanya diamankan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di Jalan Prapat Kurung Surabaya, Senin 04 April 2022 sekira pukul 20.00 wib.
Diketahui ke-dua tersangka berinisial MES, 27 tahun, sebagai Sopir, Alamat Dsn Turi ds. Poh Jejer Kec. Gondang Kab. Mojokerto dan rekannya SMR, 35 tahun, Sopir, alamat Tinggal di Garasi Khatulistiwa Jalan kalianak Barat Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin mengatakan ke-duanya ditangkap berkat informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di TKP.

“Mendapatkan informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin, langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Alhasil kedua tersangka diamankan dan saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di genggaman tersangka MES”. Terang Akhyar, Rabu 13 April 2022.
Keduanya beserta barang buktinya langsung diamankan ke mapolsek Tambaksari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kini keduanya harus melanjutkan puasanya di balik jeruji besi, mereka di jerat dengan pasal yang Disangkakan : Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara”. Pungkasnya.

















