20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Lagi-lagi, Pengedar Narkoba Berhasil Dilibas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satrenarkoba Polrestabes Surabaya tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran atau penyalahgunaan narkotika Jenis abu dan Ganja.

Kini seorang Budak Narkoba harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. diketahui identitasnya berinisial, BS 22 tahun, alamat Jalan Medokan Sawah Kec. Rungkut Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama membenarkan penangkapan Tersangka BS, pada hari Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di dalam Rumah Jl. Medokan Sawah Kec. Rungkut Surabaya.

“Saat Ditangkap tersangka diamankan, polisi menemukan barang buktisebanyak 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)”. Jelas Daniel, Kamis 07 April 2022.

Masih Daniel,” Pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut didapatkan dari Saudara IM (Bandar / Yang Masih DPO) dengan cara Membeli dan Mengambil Ranjauan pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB di bawah Pohon depan Ruko Jl. Bratang Binangun Kec. Gubeng Surabaya”. Imbuhnya.

Bahkan tersangka juga mengaku merupakan Pengedar Narkoba dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa, 3 (tiga) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat keseluruhan 1,49 ( satu koma empat sembilan) gram beserta plastiknya, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah Bungkus Rokok bekas warna biru, 1 (satu) buah Skrop sedotan plastik, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah Tas slempang warna Hitam, 1 (satu) buah HP XIAOMI.

“Kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!