20230111_185931
IMG-20231009-WA0001
Shadow

Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Satpol-PP Ini Ditangkap Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Sungguh miris dimana Seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya bukanya menjadi penegak perda malah masuk RHU dan memperkosa Seorang LC yang sedang mabuk.

Kini Anggota Satpol-PP tersebut diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pemerkosaan tersebut terjadi pada hari minggu pukul 05.30 WIB tanggal 27/3/2022 di kamar LC 101 karaoke M9 di jalan Kalirungkut komplek Rungkut surabaya.

Diketahui Anggota Satpol-PP tersebut berinisial, KTB, beralamatkan di jalan Semolowaru Surabaya.

sedangkan Korban Berinisial DAP 24 tahun asal Gadukan Timur Baru Surabaya.

Kepada awak media Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan,” Pada saat itu korban Selesai kerja sebagai LC di karaoke M9, karna dalam keadaan mabuk hingga tidak bisa pulang, lalu korban masuk ke ruangan LC di kamar 101 yang ada di belakang bar, saat itu korban berganti baju daster namun rok pendek tetep di pakai dan tidur disofa ruang LC, “

‌masih Mirzal,” korban DAP yang tertidur lalu merasakan ada tangan yang merabanya dan membuka roknya ke atas dengan setengah sadar lalu DAP menurunkan lagi roknya ke bawah lalu beberapa menit kemudian ada yang menyingkap roknya lagi dan merasakan ada yang melakukan pencabulan terhadap DAP kemudian DAP seketika itu kaget dan menggerakkan kakinya namun DAP masih merasakan lemas dan belum menyadarkan diri lalu si tersangka KTB mencium bibirnya lalu menindik tubuh korban”. Imbuh Mirzal.

seketika korbanpun terbangun dan mendorong tersangka hingga terjatuh dari sofa dan muntah kemudian korban menangis sambil berteriak. beberapa saksi yang bangun menuju ke kamar LC dan korban bertanya siapa yang masuk ke kamar ku namun saksi tidak tahu.

“Setelah itu korban menelpon sang kekasihnya minta jemput dan minta pihak managemen untuk membuka CCTV dan di ketahui yang masuk ke kamar LC itu ternyata tersangka KTB, korban DAP langsung ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan aksi Anggota Satpol-PP tersebut ke Unit PPA”. Tandas Mirzal

Mendapatkan laporan tersebut, Pada hari rabu tanggal 30/03/2022 sekitar pukul 21.30 WIB tim penyidik unit PPA satreskrim Polrestabes Surabaya bersama AKP, Drefani melakukan penangkapan terhadap KTB yang kost di Semolowaru Surabaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( buah ) daster warna biru 1 ( buah) rok pendek hitam 1 ( buah ) celana dalam warna merah muda dan 1 ( buah ) kaos kerah warna abu-abu 1 ( buah) celana panjang warna hijau tuturnya

“Kini Selain di Pecat Dari Kesatuannya di Satpol-PP Kota Surabaya, tersangka juga dijerat dengan pasal 286 KUHP dan pasal 289 KUHP pencabulan”. Pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!