20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Nyambi Edarkan Narkoba, Seorang Nelayan Diciduk Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka SH 36 tahun, seorang nelayan, alamat  Jl. Dupak bangunrejo tengah kota Surabaya, kini harus merasakan jeruji besi Polrestabes Surabaya

Ia ditangkap oleh Strenarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan Dan peredaran narkotika jenis sabu

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama menjelaskan  kepada awak media bahwa, Benar pada hari Senin tanggal 14 maret 2022 sekira jam.:18.00 wib di rumah Jl. Dupak bangunrejo tengah kota Surabaya, petugas mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan seseorang yang mengonsumsi atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian anggota melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar lokasi tersebut dan benar adanya informasi tersebut, dan kepolisian langsung dilakukan menangkap Tersangka SH serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang berupa,16 (enam belas) bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 12,62 (dua belas koma enam puluh dua) gram berikut pembungkusnya; 2 (dua)  sekrup plastik; 1 (satu) buah HP android; 1 (satu) buah bendel klip kosong; 3 (tiga) buah kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp.750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”. Ungkap Daniel, Rabu 06 April 2022.

Dari keterangan tersangka Bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dengan menerima dari seorang bandar yang bernama SY(YANG MASIH DPO) dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dengan harga pokoknya disetorkan kepada sodara SY namun barang bukti tersebut belum habis terjual sudah dapat digagalkan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes dan tersangka beserta barang buktinya diamankan di mapolrestabes Surabaya untuk guna proses lebih lanjut

“Kini tersangka dilakukan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!