Surabaya, Delikjatim.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil sewaan yang dilakukan di 2 (dua) TKP yakni di Jl Dacota no 10 Simo Gunung Kota Surabaya dan Apartemen Papilio di Jl Kh Abdul Wahab Siamin no 251 Kota Surabaya, Senin 25 April 2022 sekitar 24.00 WIB. di Jalan Barata jaya II no 17 Gubeng Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial, U F 22 tahun
Alamat : Dusun Donggi Desa Randu Kedungadem Bojonegoro, dan pelaku residivis pada tahun 2017 Perkara Penipuan di Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Resmob Iptu Hafissulah Mokoginta S. Tr. K menjelaskan kepada awak media bahwa, Pada tgl 25 April 2022 sekitar pukul 24.00 WIB anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku dan sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

“Kemudian anggota Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos di jalan Barata jaya II no 17 Gubeng Surabaya, dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”. Terang Mirzal.
Masih Mirzal,” Adapun pelaku menyewa mobil Wuling Cortez warna hitam dengan plat nomor N 1712 EQ dan Innova Reborn dengan plat nomor L 1762 JK. Setelah unit sudah berada padanya, pelaku langsung menggadaikan mobil tersebut kepada orang dan hasil uang gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari”. Imbuhnya
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa, 1 (satu) unit mobil Innova reborn Nopol L 1762 JK, 1 (satu) bukti perjanjian kontrak, dan HP Vivo warna ungu, KTP an Pelaku, Tas Pelaku, Pakaian Pelaku
“Kini pelaku dijerat dengan (Pasal 378 dan 372 KUHP)”. Pungkasnya.

















