Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap DPO pelaku pencurian (curanmor) yang meresahkan masyarakat, Selasa, 12 April 2022 sekira jam 02.30 Wib di Jl.Cerme Lor Kabupaten Gresik.
Tidak hanya di satu TKP, pelaku kerap beraksi di beberapa tempat seperti, Jl. Satelit Utara 8 Blok KT 20, Surabaya; Depan pintu gerbang kantor ISP, Jl Kupang jaya kav 9/AN surabaya; Jl. Demak; Jl.Demak jaya; Jl.Tembok; Jl. Darmo permai; Jl. Penjaringan; Jl. wonorejo G IV Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial, MH 20 tahun asal Perak Timur, Surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Aldhino Prima W.,S.I.K menjelaskan bahwa Pelaku bersama-sama mengendarai mobil kemudian mencari sasaran motor di wilayah hukum polrestabes Surabaya. saat mendapatkan sasarannya, satu orang menunggu dimobil yang kedua pelaku keluar dari mobil yang dikendarainya.

“Kemudian satu pelaku merusak kunci motor korbannya dengan menggunakan kunci T dan satu orang pelaku lagi berperan sebagai yang membawa hasil motor duriannya”. Terang Mirzal, Jumat 15 April 2022.
Berdasarkan adanya Laporan, Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta mencari saksi-saksi di sekitar lokasi, Setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan (dua) pelaku lainnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku MH (yang DPO sebelumnya) dengan kasus Curanmor, lalu Tim Opsnal langsung bergerak ke daerah Cerme Gresik untuk mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan, saat berhasil diamankan oleh petugas pelaku dibawa ke mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa, 1 ( satu ) rekaman cctv; 1 ( satu ) buah kunci T
“Pelaku Harus bertakbir rayakan Idul Fitri Didalam Penjara, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP (Curanmor)”. Pungkas Mirzal.

















