Surabaya, Delikjatim.com – Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya dalam menangkap satu pelaku Curas di taman paliatif Surabaya yang sempat DPO.
Pelaku SM 24 Tahun, alamat tempat tinggal Jalan Sawah Pulo V Surabaya ditangkap saat di SPBU Danakarya Jl.Sultan
Iskandar Muda No.42 Semampir Surabaya, Sabtu 09 April 2022.
Sebelumnya Tersangka SM melakukan tindak pidana perampasan HP di taman Paliatif bersama rekannya MMH yang sudah berhasil di amankan polisi lebih dulu.
SM 24 sempat buron selama 3 Hari, hingga akhirnya ia harus pasrah saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari di SPBU Danakarya Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin mengatakan, Pelaku sempat kabur usai berhasil merampas HP korban.

“Unit Reskrim Polsek Tambaksari pun segera melakukan pencarian dan kerja keras kami pun membuahkan hasil hingga tersangka dapat kami amankan”. Terang Akhyar, Selasa 12 April 2022.
Dari pengakuan tersangka SM, ia sudah beraksi di dua TKP. Karna jadi pengangguran tersangka pun nekat melakukan aksinya akibat butuh uang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 (Satu) Unit Hand Phone XIOMI redmi 9C warna Midnight Gray milik korban.
“Kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 12 (Dua belas tahun penjara)”. Pungkasnya.

















