Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek Asemrowo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret Minggu 13 Maret 2022 sekira jam 08.00 Wib Di Jalan Raya Tambak Langon- Surabaya
Tersangka diketahui bernama, Abdul Ghofur, 21 tahun, alamat Kalianak Timur Kel.Morokrembangan Kec.Krembangan- Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan SH., MH., jelaskan kronologis tersebut bahwa, Mengetahui kejadian tersebut Timsus dan Unit Reskrim Polsek Asemrowo melaksanakan tindakan penyelidikan atau pemantauan di sekitar lokasi tersebut dan polisi mendapatkan ciri-ciri tersangka, pada Hari Sabtu tgl 09 April 2022 sekira jam 22.00 Wib .
“Berdasarkan informasi dan ciri- ciri tersangka beserta sepeda motornya anggota polsek asemrowo langsung melakukan penangkapan terhadap saudara. ABDUL GHOFUR Sedang berada di rumah temannya Di Jalan tambak asri bunga rampai Gg.IV- Surabaya”. Terang Hari, Jumat 15 April 2022.
Kemudian saat dilakun penangkapan terhadap tersangka mengakui semua perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya yang diamankan di mapolsek asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, Sebuah tali tas slempang perempuan warna Coklat; 1 (satu) buah unit sepeda motor jenis Suzuki Satria Nopol. : L- 3495- TX warna biru beserta Kunci kontaknya; 1 (satu) buah Dompet.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang ( menyusul 9 pelaku yang sebelumnya telah diamankan polsek asemrowo), tersangka sempat DPO selama 2 minggu”. Pungkasnya.

















