20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Supaya Tak Capek, Seorang Sopir Konsumsi Narkoba

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu Pada Bulan Suci Romadhon Didalam rumah yang beralamatkan Jalan. Ngagel Dadi 1/5 Rt. 010 Rw. 002 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya. Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.45 Wib.

Tersangka diketahui bernama, Moch. Irfan Bin Aminin, 31 tahun, Pekerjaan Swasta (Sopir Pribadi), Alamat tinggal Sesuai KTP Jl. Ngagel Dadi 1/5 Rt. 010 Rw. 002 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya.

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo SH., Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan bahwa, keberhasilan ini bererkat informasi dari masyarakat adanya orang yang membeli, subsider memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Shabu-shabu.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak  dengan melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitar lokasi yang beralamatkan di Jl. Ngagel Dadi 1/5 Rt. 010 Rw. 002 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya, dan bahwa benar”. Terang Hendro, Minggu 24 April 2022.

Masih Hendro, Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar menangkap satu tersangka beserta barang buktinya.

Selanjutnya dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial KVN (Yang masih DPO) dan tersangka peserta barang buktinya dibwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah, 1 (satu) Buah Kotak Kardus warna Biru-Kuning tempat WIRELESS Merk TP-LINK yang didalamnya berisi 2 (dua) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhan ± 3.42 (tiga koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya; 1 (satu) Buah timbangan elektrik Merk Notebook warna Hitam; 1 (satu) Buah sekrop dari sedotan plastik; 1 (satu) Buah sendok plastik kecil; 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Type A025 warna Biru dengan Simcard IM3 Nomor : 085645260595.

“Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!