Surabaya, Delikjatim.com – Selain Jual beli HP secara Online, Tersangka HS 45 tahun warga asal jalan Margorukun, Kec. Bubutan Surabaya, juga menjual Narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Tersangka harus berurusan dengan polisi, ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin tanggal 21 maret 2022 sekira pukul.: 23.30 WIB didalam rumahnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Tersangka HS serta berhasil ditemukan barang bukti tersebut saat dilakukan penggeledahan.

“Dari keterangan tersangka Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari sodara MT (masih DPO) dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan”. terang Daniel, Rabu 13 April 2022.
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dimana sabu barang haram tersebut belum habis terjual keburu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) dompet dari masker warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan; + 3.33 (tiga koma tiga puluh tiga) gram berikut pembungkusnya; 1 (satu) bendel plastik klips kosong; dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Hp merk README
“Kini tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Dua Melati Dipundaknya.

















