Surabaya, Delikjatim.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku dengan kasus Penipuan atau Penggelapan di Hotel Santika Jalan Pandegiling Surabaya.
Pelaku diketahui bersama, Nurdiana, 41 tahun Warga Jalan Suaka Cimahi selatan Bandung Barat, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Resmob Iptu Hafissulah Mokoginta S. Tr. K menjelaskan kepada awak media modus pelaku memesan aplikasi in driver R4 untuk diantar ke bandara.
“Kemudian driver atau korban disuruh turun oleh pelaku di depan hotel Santika, Setelah turun dari mobilnya pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban”. Kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

“Adapun kronologi penangkapan bahwa, Pada tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku lalu anggota gerak cepat untuk melakukan penangkapan di Apartemen Paviliun permata Jalan Mayjend Sungkono Surabaya”. Terang Mirzal, Minggu 1 Mei 2022.
Pelaku yang berhasil diamankan langsung di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah, 1 (satu) buah Hp invinic 089520168033 dan 081359795746 sebagai alat transaksi, 1 (satu) buah Tab merk samsung, dan Hp merk advan dengan pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan penipuan
“Kini pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya”. Pungkasnya.

















