Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria belum sempat menghabiskan uang hasil jual narkoba namun naas, ia di amankan satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Diketahui identitas tersangka Berinisial HE. Umur 29 tahun warga asal Jl. Simo Gunung Kramat Selatan Kelurahan Putat Jaya Kec Sawahan Surabaya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan bahwamelakukan pengintaian terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ( sabu-sabu ) yang kost di Jl. Tubanan Baru Surabaya
“Pada hari selasa tanggal 10/05/2022 sekitar pukul 10.00 Wib polisi melihat ciri -ciri HE. maka petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku”. Terang Daniel, Rabu 25 Mei 2022.
Masih Daniel,” Saat di geledah, polisi menemukan barang 9 ( sembilan ) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 2,42 gram, ± 2,17 gram, ± 2,17 gram , ± 2,17 gram , ± 2,17 gram, ± 2,11 gram, ± 0,80 gram, ± 0,76 gram, dan ± 0,715 gram, Dengan berat kotor total yaitu + 15,52 gram beserta bungkusnya”. Imbuhnya.
Tersangka mengaku bahwa membeli barang haram tersebut dari sdr. LK yang saat ini masih ( DPO ), Pada Hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 19.15 Wib diranjau di tempat sampah depan toko-toko JMP Surabaya seharga Rp 13.875.000,-, ( Tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang asalnya 1 Poket dengan berat + 15 gram kemudian dibagi menjadi 11 Poket dan laku 2 poket serta sisanya tinggal 9 poket.
Bahkan tersangka mengakui bahwa barang berupa Narkotika jenis ( Sabu-sabu ) dari sdr. LK yang masih ( DPO ) untuk dijual, tersangka juga pernah membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari sdr. AS yang saat ini masih ( DPO ) terakhir pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022 jam 21.00 diranjau di depan Islamic Center Surabaya sebanyak 1 Poket seberat 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000, ( lima juta ribu rupiah ).
“Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di jeruji besi polrestabes surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya

















