Surabaya, Delikjatim.com – Dua Pemuda pelaku jambret harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Diketahui identitas kedua tersangka berinisial (AM) 17 Tahun, alamat tempat tinggal Kalianyar Rejoadi Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya bersama rekannya (OR) 17 Tahun,alamat jalan Wonosari Wetan kel Wonokusumo kec Semampir kota Surabaya, ke-duanya masih pelajar.
Keduanya ditangkap usai menjalankan aksinya di Jalan Kapas Krampung Surabaya, Senin 09 Mei 2022 sekira pukul 19.30 wib
Kepada awak media, Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Korban sepulang dari Taman mundu di ikuti oleh kedua tersangka, setiba di TKP salah satu tersangka berhasil menjambret HP korban”. Terang Akhyar, Selasa 10 Mei 2022.

Masih Akhyar,” Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari yang sedang berpatroli mendengar teriakan korban langsung merespon dan meringkus kedua pelaku”. Imbuh mantan Kasubaghumas Polrestabes Surabaya tersebut.
Kedua tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa polisi ke mapolsek Tambaksari guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 (Satu) Unit sepeda Motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah (disita dari tersangka), 1 (satu) buah handpone milik pelaku, 1 (satu) bilah Pisau Pengghabisan dan 1 (satu) buah dosbook Handphone oppo (pelapor).
“Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan kekerasan /Curas Pasal 365 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”. Pungkas perwira dengan pangkat satu melati dipundaknya.

















