Surabaya, Delikjatim.com – Apes banget pria yang lagi edarkan obat tablet yang berlogo LL berhasil ditangkap Satresnarkoba polres Tanjung Perak Surabaya.
Seorang pria yang kerjanya sebagai ( buruh pabrik ) berinisial MB Bin w umur 20 tahun warga pagesangan Surabaya. berhasil diamankan satresnarkoba polres tanjung perak surabaya.
kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan,” Keberhasilan Penangkapan tersebut berkat Pada hari selasa tanggal 10/05/2022 sekitar pukul 10.00 Wib, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang menjual obat jenis tablet yang berlogo LL di sekitar pasar pagesangan Surabaya”.
Masih AKP Hendro Utaryo SH.,” sebelum penangkapan terjadi maka melakukan pengintaian terhadap MB Bin w setelah di TKP. petugas berhasil menangkap tersangka yang berada di dalam rumahnya serta penggeledahan”, Kata Hendro Utaryo
Saat di introgasi, MB Bin w mengaku bahwa obat keras tersebut berupa tablet yang berlogo LL dapat dari salah satu temannya yang bernama jambul yang masih ( DPO )
Selanjutnya tersangka di bawah ke polres tanjung perak surabaya. untuk proses lebih lanjut.
adapun barang bukti yang di amankan oleh petugas yaitu 1 ( satu ) buah kotak dus tepat handphone warna merah merk Andromax A, 9 ( sembilan ) buah klip plastik kecil yang berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL dengan masing- masing klip berisi @ 10 ( sepuluh ) butir. Dengan total 90 ( sembilan puluh ) butir. 1 ( satu ) bendel klip plastik kecil kosong.
“Dengan kesalahanya Maka pelaku di kenakan pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat ( 2 ) dan pasal 197 UU RI NO. 36 tentang kesehatan”. Pungkas Hendro

















