Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu terhadap pelaku di dalam Hotel RedDoorz Surabaya pada hari Selasa, tanggal 05 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Diketahui pelaku berinisial YS 50 tahun, Pekerjaan tukang (service AC), alamat rumah kontrakan Jl. Gubeng Jaya Tengah Kec. Gubeng Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersangka YS pada hari Selasa, tanggal 05 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar Hotel RedDoorz Surabaya, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli kepada sodara AX (Yang Belum Tertangkap) dengan cara diRanjau pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jl. Raya Pondok Jati Sidoarjo sebanyak 1 (satu) poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram, namun yang pelaku adalah ± 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya pesanan dari Pembeli/Pasien dari Sdr. AX (Belum Tertangkap)”. Terang Daniel, Kamis 12 Mei 2022.
Maksud dan Tujuan pelaku membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya yakni, 2 (dua) plastik klip yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 2,25 (dua koma dua lima) gram beserta bungkusnya dan ± 0,86 (nol koma delapan enam) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 3 (tiga) buah skrop plastik; 1 (satu) buah potongan sendok plastik warna Merah; 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong; 1 (satu) buah dompet kecil warna Gold; 1 (satu) buah HP merk Samsung
“Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















