Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria yang diketahui berinisial AG 32 tahun , Alamat : Ds. Gejug Jati Kec. Lekok Kab. Pasuruan, kini diamankan Polrestabes Surabaya.
Pria tersebut berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa, pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar jam 19.00 Wib di warung kopi Kel. Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka saat diamankan sedang kedapatan memiliki barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 1.94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta bungkusnya di dalam saku celana depan sebelah kanan menjadi satu dalam palstik klip serta diakui milik Tersangka, 1 (satu) lembar plastic klip kosong”. Terang Daniel, Jumat 27 Mei 2022.
Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold sebagai sarana yang digunakan pelaku dalam bertransaksi.
Dari keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari Sodara AM (yang belum ketangkap) pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekitar jam 20.00 Wib dengan cara diranjau di pinggir jalan raya depan RSUD Sidoarjo yang di bungkus tissue dan plastic klip dan membeli sabu seharga Rp.600.000.-(belum dibayar).
“Tersangka mengaku bahwa baru 1 (satu) kali membeli narkotika jenis sabu ke pada sodara AM”. Imbuhnya.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















