Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim Polsek Gubeng berhasil mengamankan satu pelaku dengan kasus peredaran uang palsu Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 15. 50 wib di Warkop Maestro Jln. Kali Rungkut No. 8 Surabaya.
Pelaku diketahui bernama, Noveandy Arkian Perdana Bin Sutomo, 26 tahun alamat Perum Griya Kencana Mulya Blok S / No. 3 RT 01 / RW 12, Ds. Candimulyo Kec. Jombang Kab Jombang. Kini pelaku ada di jeruji besi polsek gubeng
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto membenarkan penangkapan tersangka. Tersangka diamankan karna edarkan uang palsu.
“Pelaku yang sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, dengan cara menjual kepada orang lain atau pemesannya dengan sistem beli 1 lembar uang asli dapat 2 lembar uang kertas palsu, yang diperoleh sebelumnya oleh pelaku dengan cara beli 1 lembar uang asli dapat 3 lembar uang palsu”. Terang Kusmianto.
Selanjutnya uang palsu sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lembar tersebut dikirim melalui JNE yang diperoleh pelaku dengan cara membeli secara online melalui FB kepada seseorang yang berisial P .
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng yakni berupa, Uang kertas palsu pecahan @Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 97 lembar (sembilan puluh tujuh) dengan nilai total 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dgn perincian ;
No Seri : EPA 242 756 (22 Lembar), No Seri : EPA 242 759 (29 Lembar), No Seri : EPA 242 761 (26 Lembar), No Seri : EPA 242 762 (19 Lembar), No Seri : EPA 242 756 (1 Lembar dalam keadaan sobek), Sebuah HP merk Asus warna hitam, Tas slempang warna biru merek LEE milik pelaku.
“Setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pelaku akan dikenakan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHPidana”. Pungkasnya.

















