20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polsek Semampir Amankan Budak Sabu dan Pengedarnya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang perempuan yang lagi asyik menghisap cristal putih jenis ( sabu-sabu ) berhasil diamankan polsek Semampir Surabaya, Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 18.00 wib.

Diketahui tersangka bernisial SI. umur 37 tahun warga asal Tenggumung Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan membenarkan penangkapan tersangka, bahkan satu orang pengedar juga berhasil diamankan.

“Usai mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengintain sekitar pukul 18.30 wib tersangka (SI) Digrebek dan sedang menghisap barang haram tersebut”. Jelas Ari, Senin 31 Mei 2022.

Saat diintrogasi petugas SI, mengatakan bahwa barang tersebut dari seorang MA, Dan membeli 1 ( satu ) poket kecil dengan harga Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah )

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni, bergerak cepat melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MA, yang kost di Jl. Kapas Madya.

“Tersangka Berinisial MA. Umur 31 tahun yang kost di Jl. Kapas Madya Surabaya. Ia berhasil kita amankan di dalam kostnya”. imbuh Doni.

Adapun barang bukti yaitu, Seperangkat alat hisab Shabu / Bong 1 (satu) buah pipet kaca yang dalamnya berisi Narkotika jenis (sabu-sabu) dengan berat 1,71 gram, 1 (satu) buah klip plastik kosong, 1 (satu) buah korek api Gas warna Ungu, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Type A37 warna Gold, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Type A03 Core Warna Hitam,

“Kedua pelaku harus mendekam di Jeruji Besi Polsek Semampir, mereka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas perwira dengan pangkat dua balok dipundaknya.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!