Surabaya, Delikjatim.com – Kebaikan kadang disalahgunakan oleh seorang yang sudah kita bantu, hal ini terjadi pada korban Inisial P.P.E, (25) Tahun kos di Kapas Madya 3H Surabaya.
Korban melapor ke Polsek Tambaksari usai motor miliknya raib. Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tambaksari gerak cepat oleh TKP dan berhasil mengamankan tersangka Inisial CA, Umur 56
yang merupakan tetangga kos korban.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi mengatakan bahwa pencurian tersebut tersebut sudah di rencanakan oleh tersangka dan temannya yang berinisial Z (DPO).
“Kedua pelaku kompak menyusun rencana untuk mencuri motor korban, bahkan ke-duanya sempat pura-pura beli cat untuk menduplikat kunci motor korban dan portal kampung”. Terang Akhyar, Selasa 17 Mei 2022.

Masih Akhyar,” Usai membuat kunci duplikat, ke-duanya menjalankan aksinya (mencuri motor korban) pada Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 23.00 wib”. Imbuhnya.
Pengakuan tersangka CA, ia baru melakukan aksinya satu kali dan hanya mendapatkan bagian dari hasil jual Motor tersebut kemadura sebesar Rp 200.000.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni Uang tunai Rp. 152.000,- (disita dari tersangka)
,1 (satu) lembar STNK asli (disita dari pelapor) dan Foto Copy BPKB (disita dari pelapor)
“Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana
Dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh tahun penjara)”. Pungkas Mantan Kasubaghumas Polrestabes Surabaya.

















