Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang tersangka budak sabu saat di dalam rumah kostnya yang beralamat di Jl. Gadukan Utara Surabaya, Kamis 12 Mei 2022 sekitar Jam 20.00 Wib.
Tersangka diketahui berinisial, MA BIN Alm MI, 44 tahun, (Sopir Truk Tangki), alamat tinggal Sesuai KTP Jl. Morokrembangan Surabaya atau kontrak di Jl. Gadukan Utara Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., Membenarkan penangkapan Tersebut.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang menjadi perantara dalam jual beli, membeli, subsider memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Shabu dengan berat melebihi 5 (lima) Gram” terangnya.
Kemudian info tersebut ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitar lokasi, dan info tersebut benar
Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik lalu petugas langsung gerak cepat melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut, didapat dari temannya bernama MTMT (yang masih dpo).
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian yakni sebuah, 1 (satu) Buah Tas Selempang warna Cokelat Merk JEEP yang didalamnya berisi; 1 (Satu) Buah klip plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 50,76 (Lima puluh koma tujuh puluh enam) Gram
beserta Klip plastiknya; 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong; 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik; 1 (satu) Buah Buku Tabungan Tahapan BCA; 1 (satu) Unit handphone Merk Oppo Warna Merah type 3S dengan Simcard; Uang Tunai.
“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan data sbb “. Pungkasnya

















