Surabaya, Delikjatim.com – Pelaku jambret tas wanita berhasil di bekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Diketahui tersangka berinisial A Dwi S, umur 25 tahun warga asal Jl. Medayu Rungkut Surabaya.
Kabag humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih memaparkan, pada hari kamis, 26/05/2022 sekitar jam 06.00 Wib satreskrim polrestabes berhasil menangkap pelaku beraksi di Jalan Raya medokan sawah rungkut surabaya.
“Pelaku melihat seorang perempuan berkendara sendirian dan memepet pura-pura mengingatkan bahwa tali tas milik korban terlepas sehingga korban berhenti dan membuka kacamata gelapnya”.terang Fakih senin 06/06/2022.
Waktu itu kondisinya lagi hujan sampai kacamata korban mengembun setelah melihat situasi sepi pelaku langsung menarik tas korban dan melarikan.
“Mendapatkan laporan korban, polisi Langsung merespon. Hasil penyelidikan pelaku terekam CCTV di Jl. Raya Medokan Sawah, 02/06/2022 sekitar pukul 13.00 Wib. Yang memakai kendaraan satria FU 150 cc merk suzuki warna hitam nopol L 6554 NF”. imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu 1 ( buah ) tas warna kuning milik korban yang di buang oleh pelaku sekitar tambak di Jl. Medayu utara rungkut surabaya. 1 ( buah ) dompet warna silver yang berisi SIM A dan SIM C, KTP, Kartu kesehatan, rekening Bca, rekening bank jatim, kartu apartemen Bali Hinggil, Airpods headset, STNK milik korban
“atas perbuatannya tersangka dijerat dengan maka dikenakan pasal 365 KUHP. pencurian dengan kekerasan”. pungkasnya.

















