Surabaya, Delikjatim.com – Seorang kuli angkut harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ia ditangkap saat di Kost Jl. Gadukan Utara Surabaya, Kamis 12 Mei 2022 sekira Jam 19.00 Wib.
Pemuda tersebut diketahui berinisial, MU BIN AK, 36 tahun, Pekerjaan (Kuli Angkut), alamat Sesuai KTP Jl. Gadukan Utara Surabaya atau Kost di Jl. Gadukan Utara Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo SH., Polres Pelabuhan Tanjung Perak membenarkan penangkapan tersangka.
“Petugas yang mendapati informasi terkait adanya pengedar narkoba, di sekitar TKP. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut. dari Serangkaian penyelidikan dan pengintaian,. alhasil Tersangka berhasil diamankan polisi beserta barang buktinya”. imbuhnya.
Dari keterangan pelaku bahwa sabu-sabu tersebut didapati dari temannya bernama ARFN (yang sudah Tertangkap).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa; 1 (satu) Buah tempat kaca mata warna Hitam yang didalamnya terdapat; 5 (lima) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhan ± 1.04 (satu koma kosong empat) Gram beserta klip plastiknya; 1 (satu) Buah korek Api Gas warna Biru; 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Type Y21 warna Biru Muda denggan Simcard.
“Kini pelaku dikira dengan undang-undang atau pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika”. Pungkasnya.

















