Surabaya, Delikjatim.com – Seorang budak Judi Togel diketahui bernama, Sumarlan Alias Orik 58 Tahun, Alamat Asemrowo Mulya I No.69- Surabaya, kini pelaku mendekam di jeruji besi Polsek Asemrowo Surabaya.
Pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya saat di Jalan Asem Mulya- Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan SH., MH., memaparkan bahwa, Sabtu 28 Mei 2022 sekira jam 21.30 Wib Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapat informasi adanya seorang diduga melakukan penjudian jenis togel di jalan Asem Mulya- Surabaya.
“Anggota langsung melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar TKP, alhasil benar adanya seorang dengan ciri-ciri yang didapati dari masyarakat, anggota polsek Asemrowo langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku”. Terang Hari, Jumat 03 Juni 2022.
Masih Hari,” tersangka Sumarlan ditangkap saat sedang menunggu penombok togel lainnya dan ditemukan barang barang bukti yang berupa, Uang tunai Hasil judi togel sebesar Rp. 205.000,- dan 1 (satu) buah HP jadul merk Nokia yang terdapat tombokkan judi togel yang disimpan oleh tersangka”. Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka mengakui telah melakukan perjudian jenis judi Togel, lalu tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Asemrowo Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo UURI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian”. Pungkasnya

















