20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Kompak, Dua Kuli Bangunan Jadi Budak Narkoba

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dua pemuda tukang kuli bangunan ini di ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jum’at, 13 Mei 2022, kurang lebih pukul 14,00 WIB. didepan rumah Jl. Pacar Kembang  Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Keduanya diketahui berinisial MI 24 tahun, bersama rekannya  MO 44 tahun, Keduanya Berprofesi sebagai Kuli Bangunan, Keduanya berasal dari Pacarkembang Kec. Tambaksari Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H.,  membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Saat Anggota Polrestabes Surabaya  melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan, 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah HP Xioami warna putih , 1 (satu) buah ATM BCA, Uang Sebesar RP 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah)”. Terang Daniel, Jumat 03 Juni 2022.

Tidak berhenti disitu, polisi juga melakukan penggeledahan didalam rumah Tersangka MI telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 1,28 (satu koma dua delapan) gram beserta bungkusnya, dompet kecil warna hijau, 2 (dua) bendel klip plastic, 1 (satu) buah hp oppo warna unggu yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Tersangka MI

Tersangka MI mengakui bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara MO (sudah tertangkap) pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB yang berada Pacar Kembangan Kec. Tambak Sari Surabaya dengan cara membeli seharga Rp 4.500.000.- (belum dibayar) yang awalnya sebanyak 5 (lima) gram Narkotika jneis sabu dan dengan kesepakatan jika sudah terjual maka akan dibayar,

“Selanjutnya Tersangka MI sudah membayar cicilan pembelian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saudara MO (tertangkap) dan masih tersisa yang belum terbayar Rp 500.000,-, Tersangka mengaku bahwa baru 1 (satu) kali membeli narkotika jenis sabu ke saudara MO (tertangkap)”. Imbuhnya.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!