Surabaya, Delikjatim.com – Seorang laki-laki tua penjual Bawang di gelandang Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Tersangka diketahui berinisial, JK 41 tahun, Alamat Jalan Sutorejo Timur Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. menjelaskan Tersangka diamankan saat berada didalam rumahnya, Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB Didalam rumah Jl. Sutorejo Timur Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.
“Tersangka mengakui barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat kotor total yaitu + 2,5 (dua koma lima) gram serta bungkusnya yang mana awalnya sebanyak 5 (lima) gram tersebut dibelinya dari Sodara TD (yang belum tertangkap/DPO) dengan cara mengambil ranjau pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Arjuno Surabaya”. Terangnya.
Tersangka juga mengakui bahwa mendapatkan komisi dari TD (yang masih DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya jika barang Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual dan tersangka mengaku menerima titipan sudah sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 (empat) plastik klip yang didalam nya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 2,5 (dua koma lima) gram berikut plastik klip nya, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik; 5 (lima) bendel plastik klip kosong; 1 (satu) buku catatan penjualan; 1 (satu) bungkus kosong rokok Gudang Garam Surya 12; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) buah buku rekening Tahapan BCA; 1 (satu) buah handphone merk Xiomy warna hitam
“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















