20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Gencar Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Pengedar

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka EDL 24 tahun, Pekerjaan (Service Eskalator), alamat yaitu : Jl. Rungkut Kidul  Kec. Rungkut Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

EDL 24 di amankan lantaran kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu

Dikatakan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., tersangka kita Amankan Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022, kurang lebih pukul 03.00 WIB, di Jl. Rungkut Tengah  Rungkut Surabaya,

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 3 (tiga) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan ± 1.72 (satu koma tujupuluh dua) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild hijaun; 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12; 1 (saatu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) buah tas warna merah biru; 1 (satu) buah HP OPPO Reno 4 Pro warna biru beserta simcardnya.”. Terangnya.

Tersangka mengakui bahwa mendapatkan barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan ± 1.72 (satu koma tujupuluh dua) gram beserta bungkusnya dari Sodara SM (yang belum ketangkap DPO) dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib

Dengan cara diranjau di daerah Agung Pangesangan Surabaya yang asalnya 1 poket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar dengan cara transfer, Tersangka EDL mengaku bahwa tiga kali membeli ke Sdr. SM untuk dijual kembali.

Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!