Surabaya, Delikjatim.com – Pemuda asal Sukomanunggal yang sehari-harinya pekerja sebagai sopir truck diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu
Pelaku diketahui berinisial TRI 28 tahun, Alamat Sukomanunggal baru Surabaya, kini pelaku mendekam di Polrestabes Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa benar anggota kami melakukan penangkapan kepada pelaku dugaan Narkotika pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira jam.:19.00 WIB di rumah Jl. Sukomanunggal Baru Surabaya.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku serta mengintrogasi TRI dari pengakuan tersangka, bahwa benar telah menjual Narkotika jenis Sabu-sabu,” jelas Daniel.
Selanjutnya oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti, 9 (sembilan) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu keserakahan +, 4.83 (empat koma lapan puluh tiga) gram beserta bungkusnya, 5 (lima) plastik klip kosong, 1 (satu) Serok, 1 (satu) HP Android merk Infinix, 1 (satu) buah jaket “Jeans” warna hitam dan Seperangkat alat hisap,
Dari keterangan pelaku Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang Bandar yang bernama Sodar MDR (yang masih DPO) seharga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya.dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan digunakan lagi
Adapun pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

















