Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka berinisial AS 54 tahun Alamat Jalan Kedurus kota Surabaya, kini mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Diketahui korban berinisial, ND 11 tahun, kecamatan Karangpilang kota Surabaya.
Tersangka diamankan oleh Unit PPA 6 Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan kasus pencabulan anak di bawah umur Pada Bulan November 2019 di Musholah Baitur Rokhim kelurahan Kedurus kec. Karangpilang Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi olek Kanit PPA 6 AKP Wardi Waluyo S.H., M.H., menjelaskan kronologi kepada awak media bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat korban dan tersangka Sedang menghitung kotak amal di dalam masjid.
“Saat korban akan menyusul temannya yang saat mengambil minuman di kantor Musholah, pada saat korban ingin menyusul temannya tiba “ tersangka memegang kaki korban hingga jatuh dan terlihat celana dalam milik korban”. Terang Mirzal, Minggu 24 Juli 2022.
Lalu tersangka langsung memasukkan ibu jari dan jari telunjuk kedalam kemaluan korban diatas celana dalam korban sebanyak 1 kali
Adapun barang bukti yakni, Sudah hilang (dibuatkan BA pencarian BB)
“Kini pelaku dijerat dengan undang-undang pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 82 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak”. Pungkasnya

















