Surabaya, Delikjatim.com – Kasus penganiayaan yang menimpa istri dari seorang Jurnalis yang bernama Paci’ dari media lokal Surabaya, di Jl. Nambangan, Pergudangan Vira 51 no 24B Surabaya.
Diketahui identitas korban penganiayaan yang bernama Sepy Rayana Bako umur 37 tahun warga Klanpis Semalang 7/15 Surabaya.
Sepy Rayana Bako, mengatakan kepada awak media, bahwa kejadian pemukulan terhadap dirinya terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 23.24 Wib, dan berawal dari kesalahpahaman antara serekan kerjanya bernama Andre.
“Pada saat itu saya berdiri sambil bekerja, tiba-tiba mandor yang jaga malam keluar dari arah ruangan kantor dan tiba-tiba berada di belakang saya, lalu menampar pipi kanan saya,” kata sepy Senin Malam 01/08/2022.
Sepy Rayana Bako, merasa tidak terima atas kejadian tersebut, dan langsung memberitahukan kepada suaminya yaitu Paci’ yang merupakan seorang jurnalis dari media lokal di Surabaya.
Dengan mendampingi istrinya melakukan Visum ke RS Dr. Soewandie Surabaya, selanjutnya meneruskan ke Mapolsek Kenjeran untuk membuat laporan.
Hal tersebut, terlampir dalam surat laporan polisi bernomor STTLP/104/B/VII/2022/Jatim/ Res. Pelabuhan Tj. Perak Sektor Kenjeran, tertanggal 26 Juli 2022, atas nama korban Sepy Rayana Bako (37), warga Klapis Semalang 7/15 Surabaya.
Pasalnya beberapa berita yang beredar dengan narasi bahwa Polsek Kenjeran belum melakukan tindakan terhadap tersangka hingga saat ini.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit dan akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi, baik pelapor dan terlapor.
“Kami sudah komunikasi secara intensif dengan korban dan suaminya, besok akan dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi. Kan laporan tersebut baru kami terima seminggu. Mohon bersabar ada proses yang harus kami jalani”. Kata Suryadi saat di hubungi melalui sambungan seluler.

















