Surabaya, Delikjatim.com – Seorang tersangka yang diketahui berinisial, BM 45 tahun, Alamat tinggal Tempat Kos Jl. Bungurasih Waru Sidoarjo kini meringkuk disel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ia diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus peredaran dan penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu Di depan Circle K Jl. Taman Apsari Surabaya, Senin, tanggal 22 Agustus 2022, kurang lebih pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka mendapatkan narkoba Sebanyak 20 (dua puluh) Poket dengan berat kotor total yaitu + 7,04 gram beserta bungkusnya, membeli dari sodara MA (yang belum ketangkap), Pada Hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib”. Terang Danang, Senin 26 September 2022.
Modus tersangka dalam mengedarkan Narkoba tersebut dengan diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo.
Tersangka mengaku membeli dengan harga Rp 10.500.000,-., yang asalnya 1 Poket dengan berat + 10 gram kemudian dibagi tersangka menjadi 30 Poket kemudian laku 10 poket serta sisanya tinggal 20 poket.
Masih tersangka BM, ia menjual sabu tersebut ke Sopir – sopir yang tidak tahu namanya (yang belum ketangkap) mulai hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun sabu tersebut dijual per Poket ke sopir dengan harga Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- dibayar secara transfer ke rekening Tersangka.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa yakni, 20 (dua puluh) Poket dengan berat kotor total yaitu + 7,04 gram beserta bungkusnya. 1 (satu) buah timbangan elektrik warnah silver.
Bahkan polisi juga mengamankan 1 (satu) bungkus permen Bungkus permen Hexos. 1 (satu) bungkus permen Bungkus permen jahe-jahe. 1 (satu) bungkus permen Bungkus permen Strepsils. 1 (satu) buah tas cangklong warnah coklat. 1 (satu) bendel plastik klip. 1 (satu) buah HP Realmi warnah abu-abu beserta simcardnya. Uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,-. 1 (satu) buah ATM BCA.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

















