Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus satu tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Jenis sabu.
Tersangka kerap mengedarkan Narkoba, di dua lokasi yakni Simpang empat Jl. Nginden Surabaya dan Jl. Semolowaru Utara Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial, SA 38 tahun Alamat sesuai KTP Jl. Semolowaru Utara Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi kepada awak media bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, kurang lebih pukul 13.30 WIB, di Simpang empat Jl. Nginden Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga pengedar atau penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu.
“Kemudian anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyidikan di sekitar tkp, dan anggota meliat seorang yang sangat mencurigakan lalu petugas mengamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SA”. Imbuhnya
Adapun barang bukti yang di temukan ialah 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warnah hijau, 1 (satu) buah dompet warnah kuning dan 1 (satu) buah HP Oppo warnah hitam beserta simcardnya.
Dari keterangan Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Sodara. SIP (belum masih DPO) di Rabesan Bangkalan dengan cara membeli, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Rabesan Bangkalan
Tersangka mengaku bahwa hasil menjual sabu ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- per Gramnya.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

















