Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone di Depan balai RW 05 Siwed Surabaya, Rabu 24/09/2022, sekitar jam 08.30 WIB.
Korban yang diketahui bermana Marso, Umur 62 Taun warga Asal Jalan Kedungmangu Timur Surabaya.
Sedangkan Pelaku yang diketahui bernama Fauzi 31 tahun, warga asal di Jalan kedungmangu Selatan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, SH menjelaskan tersangka kepergok warga saat mencuri HP, Rabu 14 September 2022.
Selanjutnya “masih Suryadi sekitar 08.35 Wib, pelaku FAUZI datang dan langsung mengambil Sepeda motor tersebut setelah berhasil mengambil motor tersebut tersangka langsung menjual hasil curiannya di Madura laku sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan uangnya untuk biaya kehidupan sehari-hari”, tuturnya
Kemudian pada hari Jumat tanggal 9/09/2022 sekira 09.00 Wib,Tersangka telah melakukan pencurian Hand Phone, Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan
Alhasil dengan kerja keras polisi. berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan segera Mengamankannya serta di bawa ke mapolsek Kenjeran.
“Saat di introgasi polisi tersangka mengakui bahwa melakukan pencurian, yang mengambil Sepeda motor Honda Supra dan pelaku di Proses lebih lanjut. Tersangka juga mengakui Bahwa pernah sudah masuk penjara ditahun 2018, dalam perkara Pencurian Handphone”, imbuhnya
Adapun Barang bukti yang disita Polisi adalah. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol: L 6482 NE. 1 (Satu) buah BPKB Sepeda motor Honda Supra Nopol L 5015 QJ warna Hitam Type NF 100, Noka. MH1KEV81X2K510037 dan Nosin KEV8E1521447 Carson Chat Dalaman CCTV
“Dengan Perbuatan Tersangka Fauzi yang harus dipertanggungjawabkan di kenakan Pasal 362 KUHPidana”, pungkasnya

















