Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika cristal putih jenis sabu di Jalan Raya dekat trafick light di Jl.Arjuno Surabaya, Kamis 27 Oktober 2022, sekira jam 17.18 Wib.
Pria tersebut diketahui berinisial MA, umur 28 Tahun, warga asal Kalimas barat Surabaya. Rekannya berinisial MN Alias D, umur 40 Tahun, warga asal Hangtuah Surabaya. Keduanya bekerja sebagai kuli panggul
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan kedua tersangka mengendarai motor. Petugas melihat gerak gerik kedua tersangka mencurigakan.
Anggota pun menghentikan kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu
“Petugas membawa tersangka ke Poliklinik polres pelabuhan tanjung perak surabaya, untuk melakukan tes urine dari hasil tes urine tersebut tersangka Positif, dan kedua Tersangka langsung dibawa ke Polsek Asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) Poket bungkus plastik kecil (klip) yg berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dgn berat brutto 0,33 (Nol koma tiga puluh tiga) Gram berikut plastik pembungkusnya. 1 (satu) potong jaket bertuliskan KIDDROCK. 1 (satu) set/ seperangkat alat hisab sabu. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning. plastik Klip.
“Atas perbuatan kedua tersangka yang harus dipertanggungjawabkan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkasnya

















