20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Kerap Beraksi Di Tugu Pahlawan, Copet Kemayoran Dibekuk Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka pencuri atau (COPET) Handphone di Jl.Pahlawan (pasar pagi tugu pahlawan), Rabu 12 Oktober 2022 sekitar jam 16.00 Wib di Jl.Kemayoran baru DKA Kota Surabaya

Tersangka diketahui berinisial AG 54 tahun Alamat Kemayoran Baru Kec. Krembangan  Kota Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K menjelaskan, Tersangka memepet korbannya yang sedang berjalan mencari jaket di pasar pagi tugu pahlawan Surabaya.

“Ketika korban lengah tersangka langsung mengambil Handphone yang berada di saku jaket korban, setelah mendapatkan Hp milik korbannya tersangka langsung melarikan diri.” Pungkasnya Mirzal

Melalui Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K mengatakan, Awalnya Anggota Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, menerima laporan perihal kasus pencopetan yang berada di Jl.Pahlawan (pasar pagi) surabaya

“Setelah menerima laporan tersebut Anggota Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian petugas mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka, Anggota Opsnal Jatanras langsung bergerak cepat untuk mengamankan yang berada di Jl.Kemayoran Baru DKA Surabaya.” Kata Aldino

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah Hp OPPO A-9 warna hitam (hasil kejahatan)

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!