Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria berhasil diringkus satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kedapatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di dalam kamar kost di JI. Krukah Selatan Gg. VI.B Surabaya. Jumat 23 September 2022. Sekitar pukul 08:30 Wib
Pelaku diketahui berinisial MAIU BIN IS, Umur 22 tahun, bekerja sebagai ( juru parkir ) warga asal JI. Ngagel Baru 2 Surabaya, yang saat ini Kos di Jl. Krukah Selatan Gg. VI.B Surabaya.
“Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang menggunakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ” Kata hendro minggu 02 Oktober 2022
Anggota langsung mendatangi TKP. Melakukan pengintaian dan pemantauan, Saat TO berada dilokasi dan sudah mengantongi ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara MAIU BIN IS, petugas pun juga menemukan barang bukti di dalam kos nya.
Selanjutnya tersangka MAIU BIN IS, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat di introgasi petugas MAIU BIN IS, mengakui bahwa emang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan keuntungan dari jual barang tersebut supaya mendapatkan pemasukan sehari-hari,” imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat. 10 ( sepuluh ) buah poket yang memiliki berat keseluruhan Bruto 1,38 (Satu koma tiga puluh delapan) gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,
“Kini pelaku MAIU BIN IS, ditetapkan sebagai tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya

















