20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Tak Henti, Polisi Kembali Bekuk Budak Narkoba

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Penyalahguna narkoba berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya.

Seorang Pria diamankan saat berada Didalam kamar kos yang beralamat Di JI. Simo Pomahan Baru Surabaya. Senin 17 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib

Pria tersebut diketahui berinisial MR BIN MR, Umur 28 tahun, warga asal JI. Simo Gunung Barat Surabaya, saat ini kos di Jl. Simo Pomahan Baru Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang pria yang sering Penyalahgunaan cristal putih narkotika jenis sabu.

“Anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian, serta pemantauan saat melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, pelaku kaget dan terlihat pucat di wajahnya saat kedatangan polisi alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti sabu saat berada di TKP, ” kata Hendro, selasa 28 Oktober 2022

“Saat di introgasi petugas MR BIN MR, mengakui semua kesalahan nya emang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu”. Imbuhnya

Selanjutnya tersangka MR BIN MR, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat, 7 (buah) paket plastik bening kecil yang berisikan serbuk cristal putih Narkotika jenis sabu Dengan berat total keseluruhan narkotika jenis shabu sebesar 3,10 (tiga koma sepuluh) gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) bendel klip plastik.1 (satu) buah timbangan elektrik. Uang tunai sebesar Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah). 1 (satu) buah handphone merk OPPO A33W warna Hitam dengan simcard Simpati.

“Kini Pelaku MR BIN MR, Harus merasakan nikmatnya di dalam Jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!