20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Dua Budak Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Sawahan

120x600
banner 468x60

Surabaya, DelikJatim.com – Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua pelaku penyalaguna Narkotika Jenis Sabu di Jl. Tidar Surabaya, Sabtu 26 November 2022, sekitar Jam 21.55 WIB

Kedua pelaku diketahui berinisial, TS 39 tahun Alamat Jl. Tidar Surabaya dan FH 21 tahun Alamat Jl. Margorukun Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Hafissulah Mokoginta mengatakan, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan ada dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berjalan di jl. tidar Surabaya. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepada pelaku Fathakur hamzah yang kedapatan menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat 0,34 gram. didalam saku jaketnya”. Jelasnya.

Dari pemeriksaan kedua pelaku, TS dan FH bersama-sama datang dan membeli Sabu-sabu senilai Rp.200.000 di Sawahpulo Surabaya. barang tersebut rencananya akan diserahkan ke temannya perempuan yang memesan Sabu-sabu tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Sabu-Sabu Seberat 0,34 (kosong koma tiga pulu empat) gram

Kedua pelaku dijerat pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!