Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pemuda Bangkalan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya lantaran kasus peredaran dan penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di Samping kantor PT. Wira Jayadi Bahari Jalan Perak Barat No. 253 Surabaya Senin 28 November 2022 sekira jam 20.30 wib
Pelaku diketahui bernama, Kamil Bin Jatun, 36 tahun, Alamat Dsn Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kec Socah, Kab Bangkalan.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi SH melalui Kanit Reskrim Iptu Kusmianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada Saat dilakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan BB yang diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di balik plat nomor depan sepeda motor nya yang dinaikinya”. Ungkapnya.
Berdasarkan Keterangan Pelaku bahwa Barang Sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang laki2 yang mengaku bernama Jandi, 45 tahun, swasta, alamat sekitar Bangkalan dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),
Adapun Barang tersebut Oleh pelaku akan di jual kembali kepada pemesan yang mengaku bernama Soleh, umur 30 tahun, swasta, alamat sekitar Perak Barat Surabaya
Namun ditengah perjalan pelaku di tangkap oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya.

Setelah di lakukan Penimbangan terhadap BB sabu² tersebut di ketahui berat sekitar 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram.
Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolsek Gubeng Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih Lanjut.
Berdasarkan Keterangan Pelaku bahwa dia Adalah Residivis dengan Perkara yang sama.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah plastik klip kecil di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu2 dengan hasil berat kotor 1,98 ( satu koma sembilan delapan ) gram beserta bungkusnya. 1 (satu) buah HP merk Invinix hot 10 warna biru dongker dgn cassing warna putih. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Byson No. Pol : B-6356-UXA warna putih kombinasi merah berikut STNKnya.
Kini pelaku dijerat dengan undang undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

















